hmm, persiapan yang sangat kurang, hanya membaca sekilas2 semua slide farmasi dan aturan2 baru yang mungkin ditanyakan, itulah persiapan opik menghadapi ujian lisan kali ini. Tebakannya sih ditanya2 di awal pasti tentang dosis.
tengah malam sebelum ujian, iseng2 buka facebook apoteker, eh, lima menit lalu si zulfan posting bahwa kita wajib bawa nametag dan jurnal. walah. langsung ngacir dari depan komputer dan bongkar2 buat nyari nametag. Untung sebagai orang yang suka menyimpan barang buangan di tempat yang layak, ketemu dengan cepat, ga kebayang yang lain yang kartunya dilepas dan dibuang begitu saja harus berbuat apa2.(masih bisa ngescan, motokopi dll sih)
wah, opik urutan pertama di ruang seminar lt 3. Berangkat jam 7 dari rumah dengan kemeja biru lengan panjang dan dasi yang juga biru, dan tak lupa jas hitam ikut serta. Sampai2 jam 7.45, ok, menuju lt 3, liat temen2 lain yang juga pada giliran pertama disana. Sambil menunggu giliran, opik berdiskusi dengan teman2 mengenai apa yang akan dihadapi di dalam.
Jam 8 tiba dan opik dipanggil masuk. opik menandatangani daftar hadir, lalu duduk di kursi. Di hadapan opik ada pak Ketut, Bu Cici, Pak Yeyet, Pak Basuki (industri), Bu BUdi (Teranokoko BBPOM Bdg), dan Bu Sri (RSHS). Dua penguji lain, Pak Emran dan Bu Ambar (APotek KF) belum hadir.
PErtama dari opik sendiri dulu, ngejelasin soal yang dikasih. sekitar 15 menit, ya udah jelasin dari undang2nya, dari farmolnya, dari analisisnya, struktur kimianya gimana, singkat2 aja.
Pertanyaan2 mula2 datang dari pak Ketut mengenai dosis, berapa sih maksimumnya. well, opik jawab tak menemukannya, sebenarnya ada batas dosis oral yang 0,5 mg/kg berat badan, tapi ada dosis injeksi yang 2 mg/kg berat badan. Sebenarnya ada juga sih batas dosis buat anak2, tapi klo ga salah untuk indikasi yang ga dimasukin (ini ga opik sebut, karena opik lupa2 ingat ini untuk apa), jadi terakhir2 opik jawab paling rekomendasi 40 mg sehari.
abis itu yang nanya bu Sri, soal Metoclopramide digunakan untuk apa, informasi obat apa saja yang harus diberikan ke dokter, sistem distribusi apa saja yang cocok untuk obat metoclopramide ini, terus efek samping apa yang kemungkinan besar timbul pada anak. walah2, opik jawabnya ya yang standar2 sih, tapi yang pas pertanyaan sistem distribusi opik jawab sentralisasi dan desentralisasi, bu sri bilang bukan itu (menginginkan jawaban lain), ya udah jawab unit dosis ama persediaan ruang. Terus opik cerita bahwa metocklopramide bisa untuk persediaan ruang, trus ditanya tentang unt dosis dan apakah metoklopramide bisa memakai sistem unit dosis ga? ya opik jawab bisa.
Giliran ketiga adalah Bu Ambar, nanyain soal kenapa metoklopramide masuk golongan obat keras, ya opik ajwab karena sediaan parenteral dst, pertanyaannya berkutat disitu. Lalu nanya tentang penyimpanan dari metoklopramide, yang altux jawab 15-30 derajat dan terlindung dari cahaya, yang disambung soal kondisi di apotek bagaimana. Nah opik ga bisa jawab yang warna etiket untuk sediaan injeksi untuk apa. Kan selama ini diajarin obat dalam-putih, obat luar-biru, makanya opik awalnya jawab putih, tapi salah, makanya bingung, pas keluar dari ruangan nanya2 ke yang lain, yang kebanyakan juga ga tahu, tapi ada yang bilang biru sih.
Terus Pak Basuki, yang nanya tentang steril, ruang kelas, persyaratan air WFI, TOC itu apa, terus nayain soal etik dalam bentuk soal cerita, kaya misalnya kita nentuin batas cfu 10, ternyata realitanya 15, kita harus gimana? opik jawab ya produknya di QC dulu, terus klo misalnya memenuhi spesifikasi ya lolosin, terus ruangannya disterilin ulang lagi. Terus pertanyaan kedua soal gimana klo tablet yang harusnya 100 mg, tapi kita bikinnya 95 mg, karena masih masuk batas legal, ya jawab ga boleh karena secara moral ga boleh, dan emang harusnya produk dibuat dengan maksud mencapai 100%, terserah hasilnya segitu atau tidak. Pak Yeyet nambahin di waktu kadaluarsanya.
Yang terakhir Bu Budi (Bu Cici, Pak Yeyet dan Pak Emran ga nanyain apa-apa)yang nanyain soal undang2. dari mulai UU obat keras, UU kesehatan, definisi sediaan farmasi (Nah, disini opik agak lupa2, tapi akhirnya dengan dibantu dan ingat2 dikit bisa) dst. Nah yang paling bikin bengek adalah saat ditanya soal bagaimana pendaftaran obat baru. Wah, opik lupa soal itu, tapi karena klo diam saja kliatan bodoh banget ya? jadi mulai aja dari persyaratan sebelum didaftarkan, bilang bahwa obat harus diproduksi pabrik yang memiliki CPOB dan harus ada data uji stabilita dipercepat terlebih dahulu.
Nah, dari situ Bu Budi lalu mengalihkan pertanyaan pada CPOB dimulai dari definisi dan tujuan dst (fiuh, padahal khawatir ga bisa ngejawab pertanyaan yang registrasi obat. dan akhirnya pertanyaan habis disitu. (tepatnya dihentikan, sebenarnya bu Budi pingin nanya lebih lanjut, tapi waktunya habis). Abis itu langsung keluar dan cerita sama teman2 soal apa yang terjadi di dalam (wajarlah, apalagi opik yang pertama).
Abis itu pulang dan nungguin senin,15 Agustus 2011 untuk liat keputusan. Karena suatu hal, opik baru liat pada hari selasa 16 agustus, dan ternyata LULUS!!!, tanpa peringatan!!! padahal sumpah, itu jurnal kacau, dapus....no hal....farmol dan farmaseutiknya opik ngasal dll, tapi ternyata LULUS.
1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar